JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) serius merencanakan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty. Kebijakan ini untuk menyasar dana warga Indonesia yang tersimpan di Singapura agar masuk ke dalam negeri. Ditjen Pajak menghitung, jika berjalan, kebijakan ini bakal memberikan tambahan setoran pajak minimal Rp 100 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito memperkirakan terdapat potensi uang mencapai Rp 4.000 triliun milik masyarakat Indonesia di Singapura. Untuk membawa pulang uang tersebut, masyarakat akan mendapatkan pengampunan termasuk kepada pelaku segala bentuk kejahatan. Pelaku pidana umum dan pidana khusus, bisa memanfaatkan fasilitas ini, termasuk pelaku kejahatan korupsi. "Kami tidak mengenal uang haram. Mereka akan mendapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali untuk kejahatan narkotika dan terorisme," tambah Sigit, Selasa kemarin (19/5).
Duit WNI parkir di Singapura diduga Rp 4.000 T
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) serius merencanakan kebijakan pengampunan pajak alias tax amnesty. Kebijakan ini untuk menyasar dana warga Indonesia yang tersimpan di Singapura agar masuk ke dalam negeri. Ditjen Pajak menghitung, jika berjalan, kebijakan ini bakal memberikan tambahan setoran pajak minimal Rp 100 triliun. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Sigit Priadi Pramudito memperkirakan terdapat potensi uang mencapai Rp 4.000 triliun milik masyarakat Indonesia di Singapura. Untuk membawa pulang uang tersebut, masyarakat akan mendapatkan pengampunan termasuk kepada pelaku segala bentuk kejahatan. Pelaku pidana umum dan pidana khusus, bisa memanfaatkan fasilitas ini, termasuk pelaku kejahatan korupsi. "Kami tidak mengenal uang haram. Mereka akan mendapat kebebasan pidana umum dan khusus, kecuali untuk kejahatan narkotika dan terorisme," tambah Sigit, Selasa kemarin (19/5).