KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bakal memberikan teguran kepada operator atau pihak lain yang menyalahgunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pelanggan kartu telepon pra bayar. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, pihaknya akan memberi teguran jika ada gerai operator yang menyalahgunakan identitas pelanggan. Maklum, registrasi ulang menggunakan NIK dan KK hanya bisa dilakukan maksimal untuk tiga nomor. Lebih dari itu, pemilik nomor harus datang ke gerai operator.
Dukcapil akan tegur pihak yang salagunakan identitas pelanggan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bakal memberikan teguran kepada operator atau pihak lain yang menyalahgunakan identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) pelanggan kartu telepon pra bayar. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, pihaknya akan memberi teguran jika ada gerai operator yang menyalahgunakan identitas pelanggan. Maklum, registrasi ulang menggunakan NIK dan KK hanya bisa dilakukan maksimal untuk tiga nomor. Lebih dari itu, pemilik nomor harus datang ke gerai operator.