KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, setiap lembaga punya akses yang berbeda dalam pemanfaatan data kependudukan. Misalnya, kebijakan melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang diwajibkan pemerintah saat ini. "Akses read only operator serupa dengan akses read only perbankan. Tapi kalau bank tidak diberi nomor KK, tergantung kebutuhan," kata Zudan, saat dihubungi, Rabu (1/11).
Dukcapil: Akses operator ke NIK dan KK dibatasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakhrullah mengatakan, setiap lembaga punya akses yang berbeda dalam pemanfaatan data kependudukan. Misalnya, kebijakan melakukan registrasi kartu SIM prabayar dengan memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) yang diwajibkan pemerintah saat ini. "Akses read only operator serupa dengan akses read only perbankan. Tapi kalau bank tidak diberi nomor KK, tergantung kebutuhan," kata Zudan, saat dihubungi, Rabu (1/11).