KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) bersama dengan PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama untuk mengoptimalkan fungsi dan peran Ditjen Dukcapil Kemendagri RI sebagai Institusi Pemerintah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan serta menunjuk VeriJelas untuk menjadi penyelenggara dalam membangun platform bersama, di mana VeriJelas adalah perusahaan pertama di Indonesia yang diberikan hak akses dalam pemanfaatan data NIK KTP elektronik dan foto wajah. Baca Juga: Hanya Oso yang berani tolak jabatan wantimpres, ada apa?
Dukcapil beri izin pada VeriJelas akses data e-KTP untuk layanan e-KYC biometrik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) bersama dengan PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama untuk mengoptimalkan fungsi dan peran Ditjen Dukcapil Kemendagri RI sebagai Institusi Pemerintah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan serta menunjuk VeriJelas untuk menjadi penyelenggara dalam membangun platform bersama, di mana VeriJelas adalah perusahaan pertama di Indonesia yang diberikan hak akses dalam pemanfaatan data NIK KTP elektronik dan foto wajah. Baca Juga: Hanya Oso yang berani tolak jabatan wantimpres, ada apa?