Dukcapil beri izin pada VeriJelas akses data e-KTP untuk layanan e-KYC biometrik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Ditjen Dukcapil) bersama dengan PT Jelas Karya Wasantara (VeriJelas) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama 

untuk mengoptimalkan fungsi dan peran Ditjen Dukcapil Kemendagri RI sebagai Institusi Pemerintah yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan serta menunjuk VeriJelas untuk menjadi penyelenggara dalam membangun platform bersama, di mana VeriJelas adalah perusahaan pertama di Indonesia yang diberikan hak akses dalam pemanfaatan data NIK KTP elektronik dan foto wajah.

Baca Juga: Hanya Oso yang berani tolak jabatan wantimpres, ada apa?

Dalam menyongsong Industri 4.0, tidak bisa dipungkiri bahwa kemajuan teknologi dan dunia digital menempati peranan yang sangat krusial di berbagai bidang, tak terkecuali pada bidang jasa keuangan.

Saat ini, geliat Bidang Jasa Keuangan juga telah merambah banyak sektor yang meliputi start-up pembayaran, jasa pinjam-meminjam berbasis teknologi, perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowd-funding), uang elektronik dan lain sebagainya yang mana sangat bergantung pada proses yang cepat, mudah dan aman sebagai kunci peningkatan transaksi digital.

VeriJelas ditunjuk sebagai penyelenggara platform bersama dan juga diberikan hak akses dalam pemanfaatan data NIK KTP elektronik dan foto wajah. platform bersama ini dapat dimanfaatkan berbagai pelaku usaha dan pengguna industri digital di berbagai sektor untuk melakukan proses e-KYC (Electronic Know Your Customer) secara cepat, real-time dan akurat.

"Hak akses NIK dan foto wajah dari Dukcapil tersebut akan mempermudah dan mempercepat proses e-KYC, validasi dan verifikasi biometrik secara digital dalam waktu kurang dari 1 menit," tutur Direktur Utama VeriJelas Alwin Jabarti Kiemas dalam keterangannya, Jumat (13/12).

Baca Juga: Jadi anggota Wantimpres, Dato Sri Tahir mau urusi kemiskinan

Dengan kolaborasi ini nantinya verifikasi data kini tidak lagi dilakukan secara manual dan memakan waktu lama dengan cara bertatap muka, pengisian formulir identitas, pencocokan KTP, foto, pemindaian, di mana semuanya akan menjadi digital dan cepat.

Kolaborasi strategis ini merupakan inisiatif yang sejalan dengan kebijakan pemerintah lewat POJK Nomor 12-POJK.01-2017 yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan.

Pihak penyedia jasa keuangan digital wajib menerapkan customer due diligence dan enhance due dilligence (atau biasa dikenal sebagai proses e-KYC) untuk memastikan semua penggunanya memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.

Baca Juga: Berpengalaman, alasan Jokowi pilih Wiranto jadi Ketua Wantimpres

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi