KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Identitas warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (E-KTP) nantinya dapat digunakan dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah bersama Direktur Jenderal pajak (DJP), Robert Pakpahan menandatangani kesepakatan kerja sama tentang pemanfaatan identitas ini. Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri (Mendag) dan Menkeu yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018.
Dukcapil dan Ditjen Pajak sepakati perjanjian kerja sama Nomor Identitas Tunggal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Identitas warga seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Pengenal Elektronik (E-KTP) nantinya dapat digunakan dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Zudan Arif Fakrullah bersama Direktur Jenderal pajak (DJP), Robert Pakpahan menandatangani kesepakatan kerja sama tentang pemanfaatan identitas ini. Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri (Mendag) dan Menkeu yang telah ditandatangani pada 13 Agustus 2018.