KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian proaktif untuk memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal sehingga produknya dapat berdaya saing di ranah domestik hingga global. Upaya strategis ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Sertifikasi halal merupakan instrumen wajib yang telah ditetapkan pemerintah melalui UU 33/2014 tersebut. Pelaku industri kecil juga terus kami dorong untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal,” kata Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, Mohammad Ari Kurnia Taufik di Jakarta, Sabtu (2/3). Ari menjelaskan, dalam regulasi UU 33/2014, disebutkan bahwa produk yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal termasuk produk tekstil yang salah satunya berupa batik. Sebab, salah satu titik kritis yang bisa menyebabkan terhalangnya kehalalan pada produk batik, antara lain adalah penggunaan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong yang bersumber dari hewan yang diharamkan menurut syariat Islam.
Dukung Batik Haji Nasional, Kemenperin Latih Industri Kecil Pakai Bahan Baku Halal
KONTAN.CO.ID - Kementerian Perindustrian proaktif untuk memfasilitasi pelaku industri kecil untuk mendapatkan sertifikasi halal sehingga produknya dapat berdaya saing di ranah domestik hingga global. Upaya strategis ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. “Sertifikasi halal merupakan instrumen wajib yang telah ditetapkan pemerintah melalui UU 33/2014 tersebut. Pelaku industri kecil juga terus kami dorong untuk bisa mendapatkan sertifikasi halal,” kata Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal (PPIH) Kemenperin, Mohammad Ari Kurnia Taufik di Jakarta, Sabtu (2/3). Ari menjelaskan, dalam regulasi UU 33/2014, disebutkan bahwa produk yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki sertifikat halal termasuk produk tekstil yang salah satunya berupa batik. Sebab, salah satu titik kritis yang bisa menyebabkan terhalangnya kehalalan pada produk batik, antara lain adalah penggunaan bahan baku, bahan tambahan, atau bahan penolong yang bersumber dari hewan yang diharamkan menurut syariat Islam.