JAKARTA. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengklaim, mendukung program wajib pemerintah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dukungan itu akan direalisasikan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Kamis (26/6) malam. Suwilwan Rachmat, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, nota kesepahaman terkait dukungan pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 akan diteken oleh Rustam Effendi, Gubernur Kepulauan Babel dan Elvyn G Masassya selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, malam ini. “Dukungan pemerintah daerah sangat penting dan strategis bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menyerap kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya amanah UU Nomor 24 Tahun 2014, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan respon positif terkait sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Dukung BPJS Ketenagakerjaan, Babel lakukan MoU
JAKARTA. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengklaim, mendukung program wajib pemerintah oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dukungan itu akan direalisasikan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada Kamis (26/6) malam. Suwilwan Rachmat, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, nota kesepahaman terkait dukungan pelaksanaan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2014 akan diteken oleh Rustam Effendi, Gubernur Kepulauan Babel dan Elvyn G Masassya selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan di Hotel Kartika Chandra, Jakarta, malam ini. “Dukungan pemerintah daerah sangat penting dan strategis bagi BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menyerap kepesertaan pada program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya amanah UU Nomor 24 Tahun 2014, diharapkan pemerintah daerah dapat memberikan respon positif terkait sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.