KONTAN.CO.ID - Sejak awal tahun 2022, Komisi Uni Eropa telah merancang kebijakan “Paspor Produk Digital” (PPD), untuk meningkatkan transparansi informasi antara produsen, pemerintah, maupun konsumen. Harapannya, hanya dengan memindai tag atau QR Code pada produk tertentu, semua pihak yang terlibat bisa mengakses ataupun menambahkan informasi yang penting dan relevan untuk stakeholder lain. Informasi pada Paspor Produk Digital akan tersedia secara online, dan mencakup aspek-aspek penting seperti: bahan baku produk, informasi tentang suku cadang, cara memperbaiki, konsumsi energi, hingga cara membuang produk. Dengan adanya paspor ini, maka pemerintah maupun pelaku industri bisa mengecek orisinalitas produk, keamanan bahan baku, kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, serta cara mendaur ulang/membuang produk dengan aman. Kebijakan PPD akan dilaksanakan bertahap, dengan percobaan awal di sektor tekstil, konstruksi, baterai EV, produk elektronik, produk kemasan, dan makanan. Bagi produsen Indonesia yang melakukan ekspor ke wilayah Uni Eropa, kebijakan baru PPD menuntut perusahaan untuk mulai mempersiapkan sistem elektronik yang tepat. Pasalnya, di Indonesia belum banyak perusahaan yang telah menerapkan QR code untuk menjamin orisinalitas produk maupun informasi pembuatannya.
Dukung Digital Product Passport, Shieldtag Siap Perluas Adopsi Hologram QR Code
KONTAN.CO.ID - Sejak awal tahun 2022, Komisi Uni Eropa telah merancang kebijakan “Paspor Produk Digital” (PPD), untuk meningkatkan transparansi informasi antara produsen, pemerintah, maupun konsumen. Harapannya, hanya dengan memindai tag atau QR Code pada produk tertentu, semua pihak yang terlibat bisa mengakses ataupun menambahkan informasi yang penting dan relevan untuk stakeholder lain. Informasi pada Paspor Produk Digital akan tersedia secara online, dan mencakup aspek-aspek penting seperti: bahan baku produk, informasi tentang suku cadang, cara memperbaiki, konsumsi energi, hingga cara membuang produk. Dengan adanya paspor ini, maka pemerintah maupun pelaku industri bisa mengecek orisinalitas produk, keamanan bahan baku, kesesuaian dengan peraturan yang berlaku, serta cara mendaur ulang/membuang produk dengan aman. Kebijakan PPD akan dilaksanakan bertahap, dengan percobaan awal di sektor tekstil, konstruksi, baterai EV, produk elektronik, produk kemasan, dan makanan. Bagi produsen Indonesia yang melakukan ekspor ke wilayah Uni Eropa, kebijakan baru PPD menuntut perusahaan untuk mulai mempersiapkan sistem elektronik yang tepat. Pasalnya, di Indonesia belum banyak perusahaan yang telah menerapkan QR code untuk menjamin orisinalitas produk maupun informasi pembuatannya.