JAKARTA. Empat perusahaan reasuransi nasional membentuk joint capacity alias penggabungan untuk kapasitas reasuransi dalam negeri. Mereka adalah PT Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT Reasuransi Nasional Indonesia (Nas-re), PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), serta PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (Marein). Mereka tergabung dalam Indonesia Professional Reinsurers (IPR). Joint capacity ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas reasuransi dalam negeri dan mengurangi penempatan reasuransi ke luar negeri yang menimbulkan beban pada neraca pembayaran Indonesia 1 miliar dollar AS per tahun. “Melalui joint capacity IPR ini, kita tingkatkan kapasitas di dalam negeri,” ujar Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Selasa (18/11). Menurut Firdaus, dengan perkembangan industri asuransi yang pesat, jumlah premi reasuransi ke luar negeri diperkirakan meningkat mencapai ratusan triliun rupiah dalam waktu kurang dari 10 tahun ke depan. Nah, makanya industri bersama-sama dengan regulator perlu segera melakukan langkah jitu untuk membenahi kapasitas reasuransi dalam negeri.
Selama ini, reasuransi lokal belum banyak dimanfaatkan oleh pelaku industri asuransi, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum. Hitung punya hitung, bahkan pemanfaatan reasuransi lokal hanya 10% dari total premi yang dikantongi industri asuransi. Karenanya, ke depan joint capacity akan didorong untuk mengoptimalkan reasuransi di dalam negeri, sehingga tidak melulu terbuang ke luar negeri. Nantinya, joint capacity akan menopang reasuransi raksasa yang saat ini sedang dalam proses. Joint capacity ini adalah sebuah proyek percontohan yang dapat dikembangkan menjadi joint capacity nasional dengan melibatkan pelaku industri asuransi lainnya di Indonesia. “Kami berharap, joint capacity IPR dan reasuransi besar nantinya dapat mengurangi premi reasuransi ke luar negeri hingga 10% - 15% di 2015 dan terus meningkat hingga 40% - 50% dalam tiga tahun ke depan,” tutur Frans Sahusilawane, Direktur Utama Asei Re.