KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan aturan barang yang boleh dibawa atau tidak oleh jemaah haji pada saat meninggalkan Indonesia maupun saat kembali ke tanah air. Dalam hal pembawaan barang penumpang para jemaah haji, Bea Cukai pun mengimbau para jemaah haji untuk mematuhi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, barang apa saja yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, serta fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu.
Dukung Ibadah Haji, Bea Cukai Ingatkan Aturan Pembawaan Barang Jemaah Haji
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan aturan barang yang boleh dibawa atau tidak oleh jemaah haji pada saat meninggalkan Indonesia maupun saat kembali ke tanah air. Dalam hal pembawaan barang penumpang para jemaah haji, Bea Cukai pun mengimbau para jemaah haji untuk mematuhi aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar mengatakan, dalam aturan tersebut dijelaskan apa saja barang yang tidak boleh dibawa keluar negeri, bagaimana aturan membawa uang ke luar negeri, barang apa saja yang boleh dibawa masuk ke Indonesia, serta fasilitas pembebasan bea masuk sampai dengan batas tertentu.