KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yakni Permendag 62 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan 2020. Dua Permendag ini untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA). “Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Baca Juga: Pemerintah lepas ekspor perdana 12 ton lidi nipah ke Nepal Permendag 62/2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia (Rules of Origin of Indonesia) dan Ketentuan Penerbitan Surat Keterangan Asal Indonesia dalam perjanjian AHKFTA diterbitkan untuk meningkatkan kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) untuk ekspor barang asal Indonesia ke negara anggota ASEAN dan Hong Kong, Tiongkok. Aturan ini mulai berlaku 4 Juli 2020.