KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yakni Permendag 62 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan 2020. Dua Permendag ini untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA). “Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Dukung implementasi AHKFTA dan IA-CEPA, Kemendag terbitkan dua aturan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yakni Permendag 62 tahun 2020 dan Peraturan Menteri Perdagangan 2020. Dua Permendag ini untuk mendorong dan memfasilitasi ekspor nasional dalam kerangka Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Hong Kong, Republik Rakyat Tiongkok (ASEAN– Hong Kong, China Free Trade Agreement/AHKFTA) dan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement/IA-CEPA). “Sebagai bukti kesiapan Indonesia menghadapi pembukaan akses pasar baru dalam lingkup perjanjian perdagangan bilateral dan regional, Kemendag menerbitkan dua Permendag. Kedua Permendag tersebut juga sebagai bentuk kesiapan implementasi perjanjian dagang AHKFTA dan IA-CEPA,” jelas Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).