JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kemarin (24/7) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang ekspor timah. Aturan ini merevisi peraturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 78 M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Ketentuan Ekspor Timah. Ketentuan ini berlaku mulai 1 November 2014 dan harus diperbaharui dan disesuaikan paling lambat pada 1 Maret 2015. "Permendag ini direvisi untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, mendukung kelancaran ekspor timah, memenuhi kebutuhan bahan baku timah untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta pengawasan ekspor timah," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, dalam siaran persnya, Jumat (25/7). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dukung industri lokal, beleid ekspor timah terbit
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kemarin (24/7) menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 tentang ekspor timah. Aturan ini merevisi peraturan sebelumnya yaitu Permendag Nomor 78 M-DAG/PER/12/2012 jo. Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/6/2013 Tentang Ketentuan Ekspor Timah. Ketentuan ini berlaku mulai 1 November 2014 dan harus diperbaharui dan disesuaikan paling lambat pada 1 Maret 2015. "Permendag ini direvisi untuk menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang kondusif, mendukung kelancaran ekspor timah, memenuhi kebutuhan bahan baku timah untuk industri dalam negeri, serta meningkatkan nilai tambah dan daya saing serta pengawasan ekspor timah," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Partogi Pangaribuan, dalam siaran persnya, Jumat (25/7). Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News