KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia masuk ke tahap yang lebih tinggi dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Di sisi lain pemerintah juga melakukan penyusunan peta jalan pengembangan kendaraan listrik, pemberian berbagai insentif, serta rencana pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia. Terkait hal ini, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) sebagai perusahaan pelabuhan yang memiliki sarana lahan penumpukan kendaraan dan gedung parkir menyediakan sarana pendukung dari kendaraan listrik yang menjadi bagian dari penyediaan excellent operation kepada para pelanggan, terutama kepada produsen mobil yang memiliki produk kendaraan listrik baik untuk ekspor maupun impor.
Dukung infrastruktur mobil listrik, IPCC sediakan 3 unit charging station
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keinginan pemerintah menciptakan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia masuk ke tahap yang lebih tinggi dengan adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Di sisi lain pemerintah juga melakukan penyusunan peta jalan pengembangan kendaraan listrik, pemberian berbagai insentif, serta rencana pengembangan ekosistem Kendaraan Listrik di Indonesia. Terkait hal ini, PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) sebagai perusahaan pelabuhan yang memiliki sarana lahan penumpukan kendaraan dan gedung parkir menyediakan sarana pendukung dari kendaraan listrik yang menjadi bagian dari penyediaan excellent operation kepada para pelanggan, terutama kepada produsen mobil yang memiliki produk kendaraan listrik baik untuk ekspor maupun impor.