KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah berembus kencang dari pemerintah. Pada 1 Maret 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% bagi pembelian rumah (rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah kantor). Aturan relaksasi perpajakan itu diterbitkan pemerintah untuk membantu meringankan masyarakat membeli Rumah di masa pandemi, sekaligus mengatasi permasalahan unit rumah yang telah selesai dibangun pengembang namun belum terjual. Marketing Director PT Ciputra Residence, Yance Onggo menyambut positif diterbitkannya program insentif PPN dari Pemerintah untuk membantu masyarakat bisa memiliki rumah sendiri dengan harga semakin terjangkau.
Dukung insentif PPN dari pemerintah, Ciputra Group gelar virtual expo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Angin segar bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah berembus kencang dari pemerintah. Pada 1 Maret 2021 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengumumkan kebijakan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10% bagi pembelian rumah (rumah tapak, rumah susun, rumah toko, dan rumah kantor). Aturan relaksasi perpajakan itu diterbitkan pemerintah untuk membantu meringankan masyarakat membeli Rumah di masa pandemi, sekaligus mengatasi permasalahan unit rumah yang telah selesai dibangun pengembang namun belum terjual. Marketing Director PT Ciputra Residence, Yance Onggo menyambut positif diterbitkannya program insentif PPN dari Pemerintah untuk membantu masyarakat bisa memiliki rumah sendiri dengan harga semakin terjangkau.