Dukung kawasan industri halal, BPJPH tekankan sistem ketertelusuran produk



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian telah mengeluarkan ijin dua Kawasan Industri Halal (KIH). Yakni Kawasan Industri Halal Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan Safe n Lock Halal Industrial Park di Sidoarjo, Jawa Timur. 

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Mastuki, mendukung pembentukan KIH di berbagai wilayah.

Ia menekankan perlunya penerapan sistem ketertelusuran halal atau Halal Traceability System. Sebab, sistem ketertelusuran terhadap produk halal akan memperkuat rantai nilai halal dan ekosistem halal di Indonesia. 


Hal itu diungkapkan Mastuki secara virtual pada rapat koordinasi yang diinisiasi Kementerian Perindustrian dengan melibatkan sejumlah Kementerian/Lembaga di Kawasan Industri Suryacipta, Karawang, Jawa Barat pada Senin (19/4).

"Prinsip traceability sejatinya merupakan konsep yang ada dalam jaminan produk halal. Prinsip ini  telah kita terapkan dalam proses sertifikasi halal selama ini. Di dalamnya ada tracing dan tracking yang menjangkau seluruh aspek terkait produk dari hulu hingga hilir, from farm to fork ," terang Mastuki dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/4).

Baca Juga: Pemerintah mendorong kawasan industri halal gandeng UMKM dalam rantai pasok

Mastuki menjelaskan, pendekatan ketertelusuran itu sebagai upaya memastikan kehalalan suatu produk. Dalam konteks sebagai sistem, halal traceability harus berfungsi optimal sebagai piranti yang efektif dalam membantu melacak status kehalalan suatu produk dengan cara merekam semua informasi tanpa terkecuali.

Sistem ini juga mencakup seluruh tahapan kegiatan produksi, mulai dari hulu yaitu asal usul bahan baku sampai hilir di mana produk siap dikonsumsi.

"Pendekatan traceability ini knowledge oriented. Disiplin ilmu sangat kuat untuk memastikan berjalannya traceability. Salah satu representasinya adalah auditor halal, yang harus menjalankan tugasnya secara knowledge-based, untuk mengetahui suatu bahan apakah halal atau haram," ujar Mastuki.

Mastuki mengungkapkan, mazhab halal di Indonesia menggabungkan dua aspek. Yakni mazhab sains dalam kaitannya dengan aktivitas pemeriksaan dan/atau pengujian produk oleh auditor halal LPH.

Sedangkan mazhab fiqih berkaitan dengan otoritas ulama dalam penetapan fatwa kehalalan produk yang dilaksanakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). "Madzhab halal Indonesia merupakan gabungan antara mazhab sains dan mazhab fiqih," tutur Mastuki.

Sebagai informasi, hadir sebagai narasumber dalam rapat tersebut di antaranya, Direktur Pelayanan Audit Halal LPPOM MUI Muslich, Direktur Perwilayahan Industri Kemenperin Ignatius Warsito, Kepala Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia Prijono, Direktur Pengembangan Usaha dan Sistem Informasi PT. Bhanda Ghara Reksa Logistics Tri Wahyundo, dan Guru Besar Teknik Industri ITS Iwan Vanany.

Selanjutnya: Wapres harap Pemda Jatim penuhi fasilitas kawasan industri halal di Sidoarjo

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .