KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sudah menetapkan setidaknya tiga undang-undang dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Hal itu guna menyelaraskan arah pemerintah dalam kebijakan fiskal yang bermuara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Pada periode kepemimpinan DPR sebelumnya ada beberapa undang-undang yang mandeg di meja anggota legislatif tersebut di antaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Bea Meterai. Baca Juga: Menko Airlangga: Sudah waktunya menurunkan suku bunga KUR
Dukung kebijakan fiskal, tiga UU ini akan masuk prolegnas 2020
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sudah menetapkan setidaknya tiga undang-undang dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020. Hal itu guna menyelaraskan arah pemerintah dalam kebijakan fiskal yang bermuara untuk mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan. Pada periode kepemimpinan DPR sebelumnya ada beberapa undang-undang yang mandeg di meja anggota legislatif tersebut di antaranya UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan PPh, UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan UU Bea Meterai. Baca Juga: Menko Airlangga: Sudah waktunya menurunkan suku bunga KUR