JAKARTA. Menko Perekonomian Hatta Rajasa, melalui akun Twitternya, kembali melontarkan dukungan atas penerapan tarif pajak progresif bagi kontainer yang parkir terlalu lama di Pelabuhan Tanjung Priok. Pertengahan 2013, Hatta juga sempat merencanakan penerapan pajak tersebut sebagai hukuman bagi pengusaha.Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Finari Manan, angkat bicara mengenai wacana tersebut. "Apakah itu pajak progresif, atau apapun, selama tujuan akhirnya untuk menurunkan dwelling time, kami akan sikapi dengan positif," ujar Finari.Salah satu faktor penyebab dwelling time atau arus bongkar muat yang lambat adalah peti kemas yang tak kunjung hijrah dari pelabuhan. "Banyak kontainer yang long stay, dalam arti bertahan di pelabuhan selama lebih dari 30 hari. Ini membuat ruang berkurang sehingga arus bongkar terhambat," terangnya.Finari mengingatkan, baik importir maupun eksportir harus menyadari bahwa fungsi pelabuhan bukan layaknya gudang yang bisa dipakai untuk menumpuk kontainer.Ia menyebut, tak sedikit pengusaha yang mengeluhkan sulitnya mobilisasi kontainer di Tanjung Priok. "Seringkali mereka mengira hambatan ada di kami, padahal memang tak ada tempat yang tersedia akibat dwelling time yang lama," ujarnya.Selama ini, Finari mengaku pihaknya berupaya maksimal dalam mempercepat arus bongkar muat, seperti meluncurkan i-Care dan mengecek dokumen secara elektronik."Dengan adanya wacana pajak progresif ini, misalnya dikasih batas waktu tiga hari, kalau tak memindahkan juga, pengusaha bisa kena denda seratus persen, esoknya naik lagi menjadi lima ratus persen, tentu biayanya jadi besar, bisa jadi kapok," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dukung pajak progresif agar pelabuhan tak mampet
JAKARTA. Menko Perekonomian Hatta Rajasa, melalui akun Twitternya, kembali melontarkan dukungan atas penerapan tarif pajak progresif bagi kontainer yang parkir terlalu lama di Pelabuhan Tanjung Priok. Pertengahan 2013, Hatta juga sempat merencanakan penerapan pajak tersebut sebagai hukuman bagi pengusaha.Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok, Finari Manan, angkat bicara mengenai wacana tersebut. "Apakah itu pajak progresif, atau apapun, selama tujuan akhirnya untuk menurunkan dwelling time, kami akan sikapi dengan positif," ujar Finari.Salah satu faktor penyebab dwelling time atau arus bongkar muat yang lambat adalah peti kemas yang tak kunjung hijrah dari pelabuhan. "Banyak kontainer yang long stay, dalam arti bertahan di pelabuhan selama lebih dari 30 hari. Ini membuat ruang berkurang sehingga arus bongkar terhambat," terangnya.Finari mengingatkan, baik importir maupun eksportir harus menyadari bahwa fungsi pelabuhan bukan layaknya gudang yang bisa dipakai untuk menumpuk kontainer.Ia menyebut, tak sedikit pengusaha yang mengeluhkan sulitnya mobilisasi kontainer di Tanjung Priok. "Seringkali mereka mengira hambatan ada di kami, padahal memang tak ada tempat yang tersedia akibat dwelling time yang lama," ujarnya.Selama ini, Finari mengaku pihaknya berupaya maksimal dalam mempercepat arus bongkar muat, seperti meluncurkan i-Care dan mengecek dokumen secara elektronik."Dengan adanya wacana pajak progresif ini, misalnya dikasih batas waktu tiga hari, kalau tak memindahkan juga, pengusaha bisa kena denda seratus persen, esoknya naik lagi menjadi lima ratus persen, tentu biayanya jadi besar, bisa jadi kapok," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News