KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset serta mendukung pelaksanaan lelang barang sitaan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat dan mendukung pelaksanaan lelang Barang sitaan, barang rampasan negara, dan barang gratifikasi serta pengelolaan barang gratifikasi dalam penyelesaian tugas dan fungsi. Ruang lingkup nota kesepahaman ini, kata Sri Mulyani, meliputi koordinasi dan kerjasama dalam rangka percepatan pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan barang gratifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selain itu,"Juga optimalisasi penuntasan proses penegakan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui pelaksnaan lelang barang sitaan, rampasan negara dan gratifikasi yang berada dalam pengelolaan KPK," ujarnya di Gedung Kemkeu, Rabu (14/3).
Dukung pelaksanaan lelang barang sitaan, Kemkeu teken MoU dengan KPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka meningkatkan pengembalian kerugian negara melalui pemulihan aset serta mendukung pelaksanaan lelang barang sitaan, Kementerian Keuangan (Kemkeu) menandatangani nota kesepahaman dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, nota kesepahaman ini bertujuan untuk memperkuat dan mendukung pelaksanaan lelang Barang sitaan, barang rampasan negara, dan barang gratifikasi serta pengelolaan barang gratifikasi dalam penyelesaian tugas dan fungsi. Ruang lingkup nota kesepahaman ini, kata Sri Mulyani, meliputi koordinasi dan kerjasama dalam rangka percepatan pelaksanaan lelang barang sitaan, rampasan negara, dan barang gratifikasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Selain itu,"Juga optimalisasi penuntasan proses penegakan hukum dan pemulihan aset terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang melalui pelaksnaan lelang barang sitaan, rampasan negara dan gratifikasi yang berada dalam pengelolaan KPK," ujarnya di Gedung Kemkeu, Rabu (14/3).