KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyatakan, nantinya akan dibentuk BUMN khusus IKN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN. Menurut Thomas, BUMNkKhusus IKN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. "Serta untuk mendukung pengembangan IKN dan daerah mitra," ujar Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dipantau dari Youtube IKN Indonesia, Sabtu (9/4). Thomas mengatakan, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN akan memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN. BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.
Dukung Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Otoritas IKN, akan Dibentuk BUMN Khusus IKN
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persiapan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) terus dimatangkan. Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi menyatakan, nantinya akan dibentuk BUMN khusus IKN untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Otorita IKN. Menurut Thomas, BUMNkKhusus IKN ini untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dari kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus IKN. "Serta untuk mendukung pengembangan IKN dan daerah mitra," ujar Thomas dalam Konsultasi Publik II Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, dipantau dari Youtube IKN Indonesia, Sabtu (9/4). Thomas mengatakan, Menteri Keuangan selaku pemegang saham BUMN akan memberikan kuasa pemegang saham atas BUMN khusus kepada Kepala Otorita IKN. BUMN khusus IKN dibentuk paling lambat dua bulan setelah Peraturan Pemerintah tentang Kewenangan Khusus Otorita IKN ditetapkan.