KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendukung upaya dalam memperkuat pembiayaan UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program KUR terus hadir dalam rangka mendukung berbagai program prioritas Pemerintah serta senantiasa beradaptasi dan berkembang untuk dapat menjawab tantangan yang dihadapi di masa mendatang. Sebagai salah satu rangkaian kegiatan KUR The Next: Adaptive and Integrative, Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 terkait KUR, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 Kredit Usaha Alsintan (Kredit Alsintan), Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 tahun 2025 Kredit Program Perumahan yang dilaksanakan di Bali pada Jumat (8/08). "Pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan sektor produktif melalui tiga instrumen utama yaitu KUR, Kredit Alsintan, dan KIPK. Selain itu, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM tanggal 3 Juli 2025, ditetapkan juga skema Kredit Program Perumahan untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah," tutur Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Ferry Irawan dalam sambutannya yang disampaikan secara daring.
Dukung Pelaku Usaha Produktif, Pemerintah Siapkan Aneka Skema Kredit Program & Usaha
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendukung upaya dalam memperkuat pembiayaan UMKM melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Program KUR terus hadir dalam rangka mendukung berbagai program prioritas Pemerintah serta senantiasa beradaptasi dan berkembang untuk dapat menjawab tantangan yang dihadapi di masa mendatang. Sebagai salah satu rangkaian kegiatan KUR The Next: Adaptive and Integrative, Sekretariat Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 12 Tahun 2025 terkait KUR, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2025 Kredit Usaha Alsintan (Kredit Alsintan), Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 4 Tahun 2025 Kredit Industri Padat Karya (KIPK), dan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 tahun 2025 Kredit Program Perumahan yang dilaksanakan di Bali pada Jumat (8/08). "Pemerintah terus memperkuat akses pembiayaan sektor produktif melalui tiga instrumen utama yaitu KUR, Kredit Alsintan, dan KIPK. Selain itu, melalui hasil Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM tanggal 3 Juli 2025, ditetapkan juga skema Kredit Program Perumahan untuk mendukung program prioritas pembangunan tiga juta rumah," tutur Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Ferry Irawan dalam sambutannya yang disampaikan secara daring.
TAG: