KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan paling sedikit 25% dari dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah dari Covid-19. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK/07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Dampaknya. Dalam pasal 7 ayat 1 beleid itu menyebutkan, program pemulihan daerah yang dimaksud, terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah, termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.
Dukung pemulihan ekonomi, Kemenkeu wajibkan 25% DAU dan DBH untuk program berikut ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan mewajibkan pemerintah daerah (pemda) untuk menggunakan paling sedikit 25% dari dana alokasi umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah dari Covid-19. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.17/PMK/07/2021 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19 Dan Dampaknya. Dalam pasal 7 ayat 1 beleid itu menyebutkan, program pemulihan daerah yang dimaksud, terkait dengan percepatan penyediaan sarana dan prasarana layanan publik dan ekonomi dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah, termasuk pembangunan sumber daya manusia dukungan pendidikan.