Dukung PEN, penjaminan kredit Jamkrindo dan Askrindo capai 18,4 triliun



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nilai penjaminan kredit untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) terus bertambah. Sepanjang 2020, Jamkrindo dan Askrindo mencatatkan penjaminan kredit modal kerja senilai Rp 18,4 triliun.

"Jadi mereka sudah melakukan program penjaminan kredit Rp 18,4 triliun dari 892.000 debitur. Ini pembagiannya Askrindo melakukan penjaminan Rp 9,91 triliun dan Jamkrindo Rp 8,71 triliun," kata Direktur Utama IFG Robertus Bilitea dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (8/2).

Menurut Robertus, penjaminan kredit tersebut berasal dari 29 bank yaitu 17 konvensional dan 12 syariah. Dari jumlah itu, diantaranya debitur Bank BRI, BTPN, Bank Mandiri, Bank BNI, BankĀ  BTN, Bank BJB, Bank Jatim, Bank Jateng, Bank BCA dan lainnya.


Melalui realisasi itu, kedua perusahaan pelat merah itu menargetkan penjaminan lebih besar lagi. Sepanjang tahun 2021, Askrindo menargetkan penjaminan kredit senilai Rp 30,5 triliun yang berasal dari 1,81 juta debitur. Jika dirinci penjaminan kredit Askrindo Rp 14,7 triliun dan Jamkrindo Rp 15,8 triliun.

Baca Juga: LPS siapkan pembayaran klaim simpanan nasabah dan likuidasi BPR Abang Pasar

Skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2020. Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo, yang merupakan anggota dari holding IFG, untuk melaksanakan penjaminan program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.

Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Untuk kriteria terjamin pelaku usaha UMKM, mereka harus memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Kemudian, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminan yang diterbitkan paling lambat 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.

Tenor pinjaman yang diberikan bagi UMKM maksimal tiga tahun, tidak termasuk ke dalam daftar hitam nasional, serta memiliki performing loan lancar atau kolektibilitas satu maupun kolektibilitas dua dihitung per tanggal 29 Februari 2020. Pelaku usaha yang mendapat jaminan ini dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha.

Selanjutnya: Jamkrindo targetkan penjaminan KUR di tahun 2021 mencapai Rp 110 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli