Dukung PEN, penjaminan kredit modal kerja Jamkrindo dan Askrindo naik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Jamkrindo dan PT Askrindo terus mencatatkan peningkatan volume penjaminan kredit modal kerja (KMK) untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Ini merupakan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah. 

Sejak diluncurkannya program penjaminan KMK PEN pada Juli 2020 sampai 7 September 2020, Askrindo telah mencatatkan penjaminan KMK Rp 2,5 Triliun. Jumlah penjaminan tersebut kembali naik hingga sekarang. 

"Hari ini (penjaminan PEN) sudah di angka Rp 3 triliun. Masih tersisa empat bulan lagi untuk PEN," kata Direktur Utama Askrindo Dedi Sunardi dalam dalam diskusi secara virtual, Kamis (17/9).


Sosialisasi penjaminan KMK PEN oleh Askrindo ini dilakukan secara merata ke seluruh pelosok wilayah Indonesia yang bekerjasama dengan Bank Himbara, swasta dan juga Bank Pembangunan Daerah (BPD). 

Baca Juga: Dukung program PEN, Jamkrindo jadi penjamin kredit modal kerja BPD Kalsel

Sementara Jamkrindo mencatatkan penjaminan KMK program PEN senilai Rp 2,3 triliun hingga Selasa (15/9). Nilai penjaminan itu berasal dari 4.588 pelaku UMKM.  

“Dengan jaringan pelayanan kami yang tersebar di sembilan kantor wilayah, 56 Kantor cabang, 19 kantor unit pelayanan, kami siap untuk mendukung program KMK PEN ini,” terang Direktur Bisnis Penjaminan Jamkrindo Amin Mas’udi. 

Jamkrindo melakukan sosialisasi penjaminan kredit modal kerja dengan terlibat aktif dalam berbagai acara webminar bertemakan UMKM. Tujuannya adalah mendukung pencapaian target penyaluran KMK PEN.

"Sebagai penjamin kredit, Jamkrindo tentunya tidak ingin hanya pasif saja menunggu. Kami aktif melakukan jemput bola dan juga melakukan sosialisasi bersama stakeholder lainnya baik dari pemerintahan maupun kalangan perbankan,” ujar Amin. 

Seperti diketahui, skema penjaminan KMK UMKM telah diatur melalui PMK 71/2020.  Dalam pelaksanaannya, pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan program PEN dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta kesinambungan fiskal.  

Adapun kriteria penerima jaminan dari perbankan yaitu harus memiliki reputasi yang baik. Kemudian kategori bank sehat dengan peringkat komposit satu atau peringkat komposit dua berdasarkan penilaian tingkat kesehatan OJK serta sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai dalam melaksanakan program penjaminan pemerintah.

Baca Juga: Jamkrindo catatkan penjaminan kredit modal kerja PEN senilai Rp 2,3 triliun

Untuk kriteria terjamin UMKM, dapat berbentuk usaha perseorangan, koperasi, ataupun badan usaha. Kegiatan usaha mereka terkena dampak Covid-19, tidak masuk dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) dan memiliki perizinan atau legalitas yang berlaku. 

Kemudian memiliki plafon pinjaman maksimal Rp 10 miliar per debitur termasuk tambahan fasilitas yang telah diterima. Selain itu, pinjaman yang dijamin mempunyai sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021 sampai selesainya tenor pinjaman tersebut.

Selanjutnya: Hingga Agustus 2020, volume penjaminan kredit Askrindo tembus Rp 60,4 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari