KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menegaskan, Presiden Rusia Vladimir Putin jelas telah melakukan kejahatan perang dan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin dibenarkan. Jumat (17/3), ICC menyerukan penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak yang tidak sah dan pemindahan orang yang tidak sah dari Ukraina ke Rusia sejak invasi Moskow ke Ukraina dimulai tahun lalu. Amerika Serikat sendiri bukan anggota ICC. "Dia (Putin) jelas melakukan kejahatan perang," kata Biden kepada wartawan seperti dikutip Reuters
Dukung Penangkapan Putin, Presiden Joe Biden: Dia Jelas Lakukan Kejahatan Perang
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden menegaskan, Presiden Rusia Vladimir Putin jelas telah melakukan kejahatan perang dan keputusan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Putin dibenarkan. Jumat (17/3), ICC menyerukan penangkapan Putin atas dugaan deportasi anak-anak yang tidak sah dan pemindahan orang yang tidak sah dari Ukraina ke Rusia sejak invasi Moskow ke Ukraina dimulai tahun lalu. Amerika Serikat sendiri bukan anggota ICC. "Dia (Putin) jelas melakukan kejahatan perang," kata Biden kepada wartawan seperti dikutip Reuters