Dukung penataan kampung nelayan, IPC lepaskan lahan seluas 12,18 hektare



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC resmi menandatangani pernyataan pelepasan Hak atas Lahan di Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Kampung Melayu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.

Elvyn G. Masassya, Direktur Utama IPC mengatakan, pelepasan lahan tersebut merupakan bentuk dukungan untuk penataan kampung nelayan di Pulau Baai, Bengkulu agar lebih baik lagi ke depannya.

"Melalui arahan dari Pemerintah, dalam hal ini Presiden RI, Kementerian BUMN dan berbagai pihak lainnya sepakat sebagian tanah di Kelurahan Sumber Jaya tersebut diputuskan untuk diberikan haknya kepada masyarakat," ujarnya dalam siaran pers, Selasa (26/2).


Ini merupakan wujud dari komitmen Pemerintah untuk memberikan kesejahteraan kepada rakyat khususnya kepada nelayan yang berada di sekitar Pulau Baai. Dengan ini, lanjut Elvyn IPC secara resmi telah menyerahkan tanah seluas 12,18 Ha kepada Pemerintah guna peruntukan program penataan pelabuhan/kampung nelayan.

Sebelumnya Elvyn mengatakan, IPC juga telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Pelaksanaan Program Penataan Pemukiman kampung Nelayan di Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Adapun perjanjian ditandatangani oleh Direktur Operasi IPC Prasetyadi, Gubernur Bengkulu dan Walikota Bengkulu. "Dengan berjalannya program ini kami ucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN serta semua pihak atas kerjasama dan dukungannya pada program penataan pemukiman kampung nelayan ini," uar Elvyn.

Ke depannya, pelepasan lahan ini diharapkan bisa menjadi awal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bengkulu secara umum, khususnya masyarakat di kampung nelayan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .