KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk akan segera menuntaskan penutupan cabang dalam rangka implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018 yang efektif pada 4 Januari 2022 mendatang di wilayah Provinsi Aceh, sebagai bentuk dukungan perseroan kepada masyarakat Aceh. Rencananya, Bank Mandiri akan menghentikan operasional tiga kantor cabang terakhirnya pada 30 Juli 2021 mendatang. Ketiga cabang tersebut berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa. Menurut Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto, langkah ini menjadi bagian akhir dari rangkaian penutupan seluruh 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS.
Dukung penerapan qanun LKS, Bank Mandiri tutup operasional cabang terakhir di Aceh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk akan segera menuntaskan penutupan cabang dalam rangka implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) Nomor 11 tahun 2018 yang efektif pada 4 Januari 2022 mendatang di wilayah Provinsi Aceh, sebagai bentuk dukungan perseroan kepada masyarakat Aceh. Rencananya, Bank Mandiri akan menghentikan operasional tiga kantor cabang terakhirnya pada 30 Juli 2021 mendatang. Ketiga cabang tersebut berlokasi di wilayah Banda Aceh, Lhokseumawe dan Langsa. Menurut Direktur Jaringan dan Retail Banking Bank Mandiri Aquarius Rudianto, langkah ini menjadi bagian akhir dari rangkaian penutupan seluruh 52 kantor cabang di Provinsi Aceh yang dilakukan sejak awal proses sosialisasi Qanun LKS.