KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan dukungan tersebut juga berupa penguatan pengaturan dan pengawasan. Agusman menjelaskan langkah kebijakan yang dilakukan di antaranya menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri fintech lending. "Selain itu, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending, yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (1/7).
Dukung Penguatan Industri Fintech Lending, OJK Lakukan Berbagai Langkah Kebijakan Ini
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan berbagai langkah kebijakan untuk mendukung pengembangan dan penguatan industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan dukungan tersebut juga berupa penguatan pengaturan dan pengawasan. Agusman menjelaskan langkah kebijakan yang dilakukan di antaranya menyusun dan menerbitkan Peta Jalan (Roadmap) Pengembangan dan Penguatan Industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) 2023-2028 sesuai amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) sebagai panduan pengembangan dan penguatan industri fintech lending. "Selain itu, OJK juga menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang fintech lending, yang merupakan pembaharuan dari ketentuan sebelumnya, ditujukan untuk memperkuat aspek kelembagaan, manajemen risiko, tata kelola, dan meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendukung pembiayaan sektor produktif dan UMKM," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (1/7).
TAG: