KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional, Menteri Keuangan Sri Mulyani memaparkan dukungan pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019. Dukungan tersebut terutama ditujukan bagi pemerintah daerah agar dapat melakukan penanganan dan pengelolaan sampah secara maksimal dalam rangka menekan produksi sampah di Indonesia. Sri Mulyani mengatakan, alokasi dana untuk pengelolaan sampah daerah disampaikan melalui pos Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), khususnya melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik dan Dana Insentif Daerah.
Tahun ini, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menambah jenis alokasi DAK Nonfisik baru, salah satunya dana Bantuan Biaya Layanan Pengelolaan Sampah (BLPS). Alokasi dana BLPS dipatok sebesar Rp 26,91 miliar untuk 2019. Bantuan pemerintah pusat dalam bentuk BLPS tersebut diberikan atas mandat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Isntalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. "Tujuannya untuk mendukung daerah yang mengalami darurat sampah. Pengalokasiannya kepada daerah dengan mempertimbangkan berapa produksi sampah dan memperhatikan komitmen pemerintah daerah dalam menangani sampah melalui APBD-nya sendiri," ujar Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja Nasional, Pusat, Daerah serta Launching Gerakan Indonesia Bersih di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kamis (21/2). Nantinya, daerah yang menerima BLPS ini ditentukan dan direkomendasikan oleh KLHK kepada Kementerian Keuangan. Baru kemudian, dana akan dialokasikan sesuai dengan proses yang ditentukan. Selanjutnya, Kemkeu juga menyiapkan instrumen lain dalam APBN untuk mendukung pengelolaan sampah di daerah yaitu melalui DID. Dari 11 kategori kinerja untuk daerah penerima DID, DJPK menambah kategori baru yaitu pengelolaan sampah. Dalam kategori pengelolaan sampah tersebut, kriteria kinerja didasarkan pada, pertama, ketersediaan peraturan dan kebijakan yang sudah ditetapkan daerah dalam mendukung pengelolaan sampah. Kedua, sejauh mana efektivitas pelaksanaan peraturan dan kebijakan yang telah dilakukan di daerah tersebut. "Pengelolaan sampah, termasuk pengelolaan sampah laut, program pembatasan sampah plastik, dan program daur ulang akan masuk dalam indikator penilaian," kata Sri Mulyani. Adapun, telah ditetapkan sepuluh daerah yang memenuhi kriteria yakni Kota Balikpapan, Kota Malang, Kota Banjarmasin, Kota Surabaya, Kota Cimahi, Kota Depok, Kota Padang, Provinsi DKI Jakarta, Kota Bogor, dan Kota Makassar. Total alokasi pengelolaan sampah untuk 10 daerah tersebut mencapai Rp 93,83 miliar.
"Jadi kalau pemda bisa menangani dan mengelola sampah yang notabene berdampak negatif bagi masyarakat, maka kami anggap itu sebagai kinerja yang baik dan kami berikan reward dalam bentuk insentif," ujar Sri Mulyani. Secara keseluruhan, alokasi DID tahun 2019 juga mengalami peningkatan menjadi Rp 10 triliun, dari sebelumnya Rp 8,5 triliun tahun lalu. Di sisi lain, Sri Mulyani mengaku masih mempunyai pekerjaan rumah terkait pengendalian penggunaan plastik melalui instrumen fiskal yakni cukai plastik. Wacana tersebut belum kunjung terealisasi hingga saat ini. "Sampai hari ini masih belum diformulasikan karena masih terus berkoordinasi dengan Menteri Perindustrian. Kami berupaya mewujudkan kebijakan fiskal yang mengatasi masalah plastik," tandasnya. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Handoyo .