Dukung Peremajaan Sawit Rakyat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Legalisasi Aset Lahan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan dukungan penuh terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). 

Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan, permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan program PSR adalah banyaknya lahan sawit rakyat yang belum memiliki legalitas. 

Padahal, unsur legalitas itulah yang menjadi salah satu syarat utama untuk masyarakat bisa mengikuti program PSR. Sehubungan dengan itu, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penyertifikatan tanah petani calon peserta program PSR.


Baca Juga: Peremajaan Sawit Rakyat Belum Mencapai Target, Berikut Sejumlah Kendalanya

"Yang jelas dari Kementerian ATR/BPN, kami selalu siap memberikan support kalau memang sudah clean and clear, (pastikan) sudah aman dari kawasan hutan atau tidak ada status HGU (Hak Guna Usaha) yang bermasalah di kemudian hari,” ujar AHY di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (27/2).

Program PSR merupakan program yang membantu petani untuk memperbaharui perkebunan kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih unggul dan berkualitas. Selain itu juga membantu mengurangi risiko adanya pembukaan lahan ilegal (penggunaan lahan areal perhutanan).

Melalui rapat ini, seluruh pihak terkait menyepakati untuk mencari terobosan yang dapat menyukseskan program ke depannya. Hal ini dilakukan mengingat tingginya peningkatan potensi ekonomi masyarakat para petani sawit.

Baca Juga: Menteri ATR Bagikan 279 Sertifikat Redistribusi Tanah untuk Warga Jambi

“Kalau itu (PSR) sukses, maka bukan hanya peningkatan kesejahteraan bagi para petani dan juga keluarganya, tetapi juga secara ekonomi akan signifikan bagi negara," kata AHY.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, telah ada aturan penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan. Namun, penyelesaian terkait hal tersebut masih sangat sedikit. Padahal upaya penyelesaian sudah masuk UU Cipta Kerja dan sudah dikerjakan sejak tahun 2021. 

"Oleh karena itu, perlu ada percepatan penyelesaian keterlanjuran lahan untuk pekebun rakyat termasuk untuk pembagian wilayah TORA (tanah objek reforma agraria) nya harus didorong ke sana," kata Airlangga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli