Dukung PPKM darurat, Garuda Indonesia lakukan penyesuaian operasional penerbangan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat Jawa - Bali yang dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

Sejumlah penyesuaian kebijakan operasional layanan penerbangan juga tengah dilakukan mulai dari pengetatan implementasi protokol kesehatan hingga penyediaan fasilitas penunjang dalam pemenuhan persyaratan perjalanan pada periode PPKM darurat.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, sejalan dengan implementasi kebijakan PPKM darurat, Garuda Indonesia terus menjalankan berbagai langkah adaptif dalam memastikan komitmen GIAA untuk mendukung upaya penanggulangan pandemi berjalan optimal. Ini juga untuk memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan penerbangan sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia utamanya di periode PPKM darurat.


"Garuda Indonesia berupaya memberikan layanan penerbangan terbaik, tidak hanya dari langkah optimalisasi penerapan protokol kesehatan secara komprehensif. Juga dengan menghadirkan berbagai added value layanan penerbangan sehat, utamanya di masa krusial seperti periode PPKM darurat ini," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/7).

Baca Juga: Garuda Indonesia (GIAA) sediakan layanan vaksinasi Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta

Komitmen tersebut dihadirkan melalui penyediaan fasilitas vaksinasi Covid-19 di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta dan rencana perluasaan titik layanan vaksinasi. Kemudian optimalisasi aset digital dalam memenuhi kebutuhan layanan penerbangan yang seamless dan contactless. Hingga yang utama memastikan ketersediaan aksesibilitas penerbangan bagi masyarakat yang harus melaksanakan penerbangan pada periode PPKM darurat melalui langkah optimalisasi isian penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerapan PPKM Darurat disertai dengan berbagai pengetatan persyaratan perjalanan penumpang transportasi udara, diantaranya melalui persyaratan kartu vaksinasi dan dokumen pemeriksaan RT-PCR hasil negatif dengan masa berlaku 2 x 24 jam yang mulai diberlakukan pada 5 Juli 2021 mendatang, serta ditunjang dengan komitmen penerapan protokol kesehatan Garuda Indonesia secara menyeluruh.

“khususnya melalui layanan penerbangan dengan awak pesawat yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap, pemuktakhiran sistem filtrasi udara di kabin pesawat untuk menyaring kontaminan bakteri dan virus hingga 99%, hingga penerapan prosedur disinfeksi armada secara berkala,” tambah dia.

Selanjutnya: PPKM darurat berlaku, ini persyaratan terbaru naik pesawat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat