KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Lewat Surat Edaran tersebut, Kemenperin berharap sektor industri dapat berkontribusi baik dalam penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional. “Melalui surat edaran tersebut, kami ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa (6/7). Kemenperin bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait lainnya tengah melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan (prokes), khususnya di sektor industri. Maka dari itu, Kemenperin mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya. Hal ini agar perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat, dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat.
Dukung PPKM darurat, Kemenperin sinergikan aktivitas industri dan upaya pencegahan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Partisipasi Industri Dalam Upaya Percepatan Penanganan dan Pengendalian Pandemi Covid-19. Lewat Surat Edaran tersebut, Kemenperin berharap sektor industri dapat berkontribusi baik dalam penanganan Covid-19 serta pemulihan ekonomi nasional. “Melalui surat edaran tersebut, kami ingin memastikan kebutuhan pokok masyarakat terpenuhi, terutama untuk penyediaan sarana dan prasarana kesehatan serta keselamatan masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian Kementerian Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resminya, Selasa (6/7). Kemenperin bersama Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak terkait lainnya tengah melakukan pemantauan penerapan protokol kesehatan (prokes), khususnya di sektor industri. Maka dari itu, Kemenperin mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri untuk memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) serta menyampaikan pelaporan mingguan sesuai kewajibannya. Hal ini agar perusahaan industri dan kawasan industri dapat terus beroperasi di masa PPKM Darurat, dengan tetap wajib mematuhi ketentuan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat sebagai prasyarat.