Dukung program Jaminan Kesehatan nasional, aturan pajak ini direvisi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Untuk membantu Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) serta likuiditas wajib pajak yang melakukan transaksi dalam program ini, pemerintah mengubah peraturan tentang restitusi dipercepat untuk pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan.

Pemerintah mengubah ketentuan mengenai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang dapat diberikan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak. Perubahan Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada 19 Agustus 2019.

Baca Juga: Kenaikan iuran BPJS Kesehatan makin mendesak


"Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.03/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak," ungkap Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran pers, Jumat (23/8). 

Peraturan ini memasukkan pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan dalam daftar Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah. Ini artinya, kepada mereka diberikan pengembalian pendahuluan (restitusi dipercepat) atas kelebihan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai pada setiap masa pajak.

Baca Juga: BPJS Kesehatan tekor karena kurang iuran, ini skema iuran saat ini

Pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan sering bertransaksi dengan rumah sakit negeri (sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai) yang merupakan mitra Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan restitusi Pajak Pertambahan Nilai yang dipercepat, maka pedagang besar farmasi dan distributor alat kesehatan akan terbantu likuiditasnya dan pada akhirnya skema ini mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati