KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengonversi 4 Kantor Cabang Pembantu (KCP) konvensional perseroan menjadi KCP Syariah di Provinsi Aceh. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sekaligus meningkatkan bisnis syariah perseroan di bumi Serambi Mekah tersebut. Adapun, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN mengonversi jaringan kantor perseroan menjadi KCP Syariah Ulee Kareng, KCP Syariah Meulaboh, KCP Syariah Langsa, dan KCP Syariah Lhokseumawe. Konversi jaringan ini mengikuti kebijakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Baca Juga: Bank Banten (BEKS) rights issue dengan menerbitkan 4 miliar saham
Dukung Qanun Aceh, BTN konversi empat kantor syariah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengonversi 4 Kantor Cabang Pembantu (KCP) konvensional perseroan menjadi KCP Syariah di Provinsi Aceh. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sekaligus meningkatkan bisnis syariah perseroan di bumi Serambi Mekah tersebut. Adapun, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN mengonversi jaringan kantor perseroan menjadi KCP Syariah Ulee Kareng, KCP Syariah Meulaboh, KCP Syariah Langsa, dan KCP Syariah Lhokseumawe. Konversi jaringan ini mengikuti kebijakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Baca Juga: Bank Banten (BEKS) rights issue dengan menerbitkan 4 miliar saham