KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) mengonversi 4 Kantor Cabang Pembantu (KCP) konvensional perseroan menjadi KCP Syariah di Provinsi Aceh. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka menyukseskan implementasi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sekaligus meningkatkan bisnis syariah perseroan di bumi Serambi Mekah tersebut. Adapun, Unit Usaha Syariah (UUS) Bank BTN mengonversi jaringan kantor perseroan menjadi KCP Syariah Ulee Kareng, KCP Syariah Meulaboh, KCP Syariah Langsa, dan KCP Syariah Lhokseumawe. Konversi jaringan ini mengikuti kebijakan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Baca Juga: Bank Banten (BEKS) rights issue dengan menerbitkan 4 miliar saham
Kebijakan tersebut ditetapkan sesuai keistimewaan Aceh dalam pelaksanaan syariat Islam dan memerlukan layanan lembaga keuangan syariah. Corporate Secretary Bank BTN Achmad Chaerul mengatakan sejalan dengan pemberlakuan Qanun, perseroan siap mendukung pengembangan ekonomi syariah di Aceh. Dengan konversi 4 jaringan kantor tersebut, lanjut Chaerul, pihaknya juga bersiap menggarap berbagai potensi di sektor perumahan di Aceh.