KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BNI Syariah memenuhi komitmennya untuk mengimplementasikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh dengan membuka 6 outlet Kantor Cabang Pembantu (KCP), yang sebelumnya beroperasi sebagai BNI Konvensional pada Senin (28/9). Pembukaan 6 outlet kantor cabang pembantu ini akan melengkapi pembukaan 7 outlet pada tahun lalu, sehingga sampai saat ini BNI Syariah telah membuka sebanyak 13 KCP sebagai implementasi Qanun LKS. Sebanyak enam outlet KCP yang dibuka pada Senin (28/9) adalah KCP Lambaro, Aceh Besar; KCP Peunayong, Banda Aceh; KCP Jalan Nasional, Meulaboh, Aceh Barat; KCP Idi Rayeuk, Aceh Timur; KCP Beureunuen, Pidie; dan KCP Matang Glumpang Dua, Bireuen. Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo mengatakan dengan dukungan BNI, diharapkan enam kantor cabang pembantu BNI Syariah baru ini dapat semakin mempermudah akses masyarakat Aceh untuk mendapatkan layanan perbankan syariah dan mempercepat proses migrasi bisnis baik Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun pembiayaan dari BNI ke BNI Syariah.
Dukung Qanun LKS Aceh, BNI Syariah tambah 13 outlet baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank BNI Syariah memenuhi komitmennya untuk mengimplementasikan Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Provinsi Aceh dengan membuka 6 outlet Kantor Cabang Pembantu (KCP), yang sebelumnya beroperasi sebagai BNI Konvensional pada Senin (28/9). Pembukaan 6 outlet kantor cabang pembantu ini akan melengkapi pembukaan 7 outlet pada tahun lalu, sehingga sampai saat ini BNI Syariah telah membuka sebanyak 13 KCP sebagai implementasi Qanun LKS. Sebanyak enam outlet KCP yang dibuka pada Senin (28/9) adalah KCP Lambaro, Aceh Besar; KCP Peunayong, Banda Aceh; KCP Jalan Nasional, Meulaboh, Aceh Barat; KCP Idi Rayeuk, Aceh Timur; KCP Beureunuen, Pidie; dan KCP Matang Glumpang Dua, Bireuen. Direktur Utama BNI Syariah, Abdullah Firman Wibowo mengatakan dengan dukungan BNI, diharapkan enam kantor cabang pembantu BNI Syariah baru ini dapat semakin mempermudah akses masyarakat Aceh untuk mendapatkan layanan perbankan syariah dan mempercepat proses migrasi bisnis baik Dana Pihak Ketiga (DPK) maupun pembiayaan dari BNI ke BNI Syariah.