KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung upaya mempercepat Reformasi Agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah. Peran semua pihak dilaksanakan melalui metode sharing resource atau urun daya, baik berbagi ide/pemikiran, tenaga/SDM, anggaran, maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan Reforma Agraria. "Program Reforma Agraria ini milik kita bersama. Oleh karena itu kita harus kerja bareng. Artinya, untuk mempercepat/akselerasi ini, harus sharing resources, misalnya SDM dan anggarannya. Jadi perlu juga peran Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan itu," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6), Alue mengatakan, dari sisi KLHK, ada dua skema yaitu menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, dan melalui legalisasi akses kelola berupa Perhutanan Sosial (Hutsos) seluas 12,7 juta ha. Ia mengungkapkan tantangan program ini tidak hanya sebatas redistribusi aset dan pemberian akses legal saja. Tantangan yang lebih besar yaitu pasca pemberian sertifikat tanah dan izin hutan sosial.
Dukung reforma agraria, ini yang dilakukan KLHK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung upaya mempercepat Reformasi Agraria dengan kerja bersama lintas instansi, baik pemerintah pusat maupun daerah. Peran semua pihak dilaksanakan melalui metode sharing resource atau urun daya, baik berbagi ide/pemikiran, tenaga/SDM, anggaran, maupun hal lain yang memberikan masukan positif untuk percepatan Reforma Agraria. "Program Reforma Agraria ini milik kita bersama. Oleh karena itu kita harus kerja bareng. Artinya, untuk mempercepat/akselerasi ini, harus sharing resources, misalnya SDM dan anggarannya. Jadi perlu juga peran Pemerintah Daerah untuk mendukung percepatan itu," kata Wakil Menteri LHK Alue Dohong dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6), Alue mengatakan, dari sisi KLHK, ada dua skema yaitu menyediakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan seluas 4,1 juta ha, dan melalui legalisasi akses kelola berupa Perhutanan Sosial (Hutsos) seluas 12,7 juta ha. Ia mengungkapkan tantangan program ini tidak hanya sebatas redistribusi aset dan pemberian akses legal saja. Tantangan yang lebih besar yaitu pasca pemberian sertifikat tanah dan izin hutan sosial.