JAKARTA. Pelaksanaan program pembangunan sejuta rumah murah ternyata masih belum berjalan mulus. Pasalnya, masih banyak hambatan dalam pelaksanaan program itu. Karenanya, dalam waktu dekat, pemerintah akan merilis peraturan pemerintah tentang Perizinan Perumahan. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mengatakan, lewat calon beleid ini pemerintah akan menghapus beberapa proses perizinan di sektor perumahan. Antara lain, izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), lalu lintas untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah 5 hektare (ha). Selain itu, lewat calon beleid ini, pemerintah juga akan menghapus syarat izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Amdal bagi daerah yang telah memiliki rencana tata ruang wilayah. "Selain itu soal pemecahan sertifikat, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga bersedia memberi kepastian waktu dan biaya," jelas Maurin, Jumat (19/8).
Dukung rumah murah, pemerintah akan pangkas izin
JAKARTA. Pelaksanaan program pembangunan sejuta rumah murah ternyata masih belum berjalan mulus. Pasalnya, masih banyak hambatan dalam pelaksanaan program itu. Karenanya, dalam waktu dekat, pemerintah akan merilis peraturan pemerintah tentang Perizinan Perumahan. Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera) Maurin Sitorus mengatakan, lewat calon beleid ini pemerintah akan menghapus beberapa proses perizinan di sektor perumahan. Antara lain, izin analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal), lalu lintas untuk pembangunan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di bawah 5 hektare (ha). Selain itu, lewat calon beleid ini, pemerintah juga akan menghapus syarat izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin Amdal bagi daerah yang telah memiliki rencana tata ruang wilayah. "Selain itu soal pemecahan sertifikat, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga bersedia memberi kepastian waktu dan biaya," jelas Maurin, Jumat (19/8).