KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai positif program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal tersebut lantaran program tersebut sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah. Namun, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Diketahui peraturan tersebut dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 4 Tahun 2016. Baca Juga: Ini daftar lima bank pemberi bunga deposito terbesar
Dukung Tapera, KSPI minta PP Nomor 25 tahun 2020 dibenahi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai positif program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Hal tersebut lantaran program tersebut sangat positif untuk kaum buruh dan masyarakat, agar mereka memiliki kesempatan untuk bisa memiliki rumah. Namun, KSPI meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat. Diketahui peraturan tersebut dibuat sebagai aturan pelaksanaan dari UU No 4 Tahun 2016. Baca Juga: Ini daftar lima bank pemberi bunga deposito terbesar