KONTAN.CO.ID - Sepanjang usianya yang telah menginjak 128 tahun, Bank Rakyat Indonesia (BRI) konsisten menunjukkan komitmen terhadap penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia. Keberpihakan ini ditunjukkan melalui berbagai produk dan lini bisnis BRI, termasuk menyediakan tabungan yang memfasilitasi kebutuhan pelaku UMKM. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dibedakan berdasarkan jumlah aset dan omzetnya. Usaha mikro memiliki jumlah aset maksimal Rp50 juta dan jumlah omzet maksimal Rp300 juta per tahun. Usaha kecil memiliki jumlah aset maksimal lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta dan jumlah omzet maksimal lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun. Adapun untuk usaha menengah memiliki jumlah aset maksimal di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan jumlah omzet maksimal di atas Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.
Dukung UMKM, Tabungan Simpedes Usaha BRI Berikan Limit Transaksi Hingga Rp1 Miliar
KONTAN.CO.ID - Sepanjang usianya yang telah menginjak 128 tahun, Bank Rakyat Indonesia (BRI) konsisten menunjukkan komitmen terhadap penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Indonesia. Keberpihakan ini ditunjukkan melalui berbagai produk dan lini bisnis BRI, termasuk menyediakan tabungan yang memfasilitasi kebutuhan pelaku UMKM. Berdasarkan UU No.20 Tahun 2008 tentang UMKM, kriteria usaha mikro, kecil, dan menengah dapat dibedakan berdasarkan jumlah aset dan omzetnya. Usaha mikro memiliki jumlah aset maksimal Rp50 juta dan jumlah omzet maksimal Rp300 juta per tahun. Usaha kecil memiliki jumlah aset maksimal lebih dari Rp50 juta sampai Rp500 juta dan jumlah omzet maksimal lebih dari Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar per tahun. Adapun untuk usaha menengah memiliki jumlah aset maksimal di atas Rp500 juta hingga Rp10 miliar dan jumlah omzet maksimal di atas Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar per tahun.