Dukungan atas UU HAM Hong Kong dapat memukul AS, China, bahkan Hong Kong



KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Pada Rabu (27/11), Presiden AS Donald Trump melakukan hal yang mengejutkan. Dia menandatangani rancangan undang-undang yang mendukung para pengunjuk rasa di Hong Kong meskipun harus menghadapi keberatan dan kemarahan dari Beijing. Hal ini semakin menimbulkan keraguan atas kemungkinan terciptanya kesepakatan dagang antara AS dengan China.

Melansir Reuters, Rancangan Undang-undang, yang disetujui dengan suara bulat oleh Senat AS dan oleh semua kecuali satu anggota parlemen di DPR pekan lalu, mengharuskan Departemen Luar Negeri untuk menyatakan, setidaknya setiap tahun, bahwa Hong Kong mempertahankan otonomi yang cukup sebagai syarat untuk melakukan perdagangan dengan AS yang telah membantu negara kota itu mempertahankan posisinya sebagai pusat keuangan dunia. Undang-undang juga mengancam sanksi untuk pelanggaran hak asasi manusia.

Baca Juga: Hong Kong bersiap menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di akhir pekan


Kehilangan status khusus

Sebagai wilayah administrasi khusus China, Hong Kong diatur berdasarkan prinsip "satu negara, dua sistem". Di bawah struktur itu, Hong Kong diberikan kekuasaan pemerintahan sendiri, kerangka hukum dan ekonomi yang terpisah dari Cina, dan berbagai kebebasan termasuk hak pemilihan terbatas.

Sistem seperti itu menopang status Hong Kong sebagai pusat keuangan dan bisnis global, terutama sebagai perantara antara China dan dunia. Otonomi kota dari Tiongkok juga merupakan alasan mengapa AS memperlakukannya berbeda dari kota-kota China lainnya. Misalnya, kenaikan tarif AS yang dikenakan pada Tiongkok dalam perang dagang tidak berlaku untuk Hong Kong.

Baca Juga: Ekonom: Hong Kong merupakan ancaman geopolitik terbesar atas market global

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie