Dukungan parpol di pilkada akan dibatasi



JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi banyaknya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Beleid ini akan membatasi jumlah dukungan partai politik terhadap salah satu pasangan peserta pilkada.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoli bilang, langkah itu merupakan bentuk antisipasi peemrintah. Sebab sampai saat ini pemerintah belum memtuskan apakah akan benar-benar mengeluarkan perppu atau tidak. Persiapan ini dilakukan oleh tim dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kemkumham dan Komisi pemilihan Umum (KPU).

Perppu itu rencananya akan mengatur supaya jangan ada calon tunggal dalam setiap pelaksanaan Pilkada. Diantaranya dengan membatasi jumlah partai pengusung untuk satu pasangan calon kepala daerah.


yassona mencontohkan, setiap pasangan calon tidak boleh didukung lebih dari 50% pertai politik. Sehingga jika 50% partai politik sudah mengusung satu pasangan, maka partai lainnya harus mengajukan calon lainnya.

Hingga saat ini ada 12 daerah yang hanya memiliki satu pasangan peserta pilkada. Salah satu alsan minimnya calon yang mengajukan diri, karena calon yang sudah mengajukan rata-rata sudah dikenal publik atau sebagai incumbent. Dengan begitu, partai politik malas untuk mengajukan calon lain yang kalah populer. Kondisi itu akan membuat hak politik orang lain yang kalah populer untuk maju menjadi tersingkirkan.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku salah satu penyebab minimnya kandidiat yang mencalonkan diri karena masalah administrasi di daerah. Sejumlah calon terganjal persyaratan administrasi sehingga tidak bisa ikut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto