JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi banyaknya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Beleid ini akan membatasi jumlah dukungan partai politik terhadap salah satu pasangan peserta pilkada. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoli bilang, langkah itu merupakan bentuk antisipasi peemrintah. Sebab sampai saat ini pemerintah belum memtuskan apakah akan benar-benar mengeluarkan perppu atau tidak. Persiapan ini dilakukan oleh tim dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kemkumham dan Komisi pemilihan Umum (KPU). Perppu itu rencananya akan mengatur supaya jangan ada calon tunggal dalam setiap pelaksanaan Pilkada. Diantaranya dengan membatasi jumlah partai pengusung untuk satu pasangan calon kepala daerah.
Dukungan parpol di pilkada akan dibatasi
JAKARTA. Pemerintah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengantisipasi banyaknya calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Beleid ini akan membatasi jumlah dukungan partai politik terhadap salah satu pasangan peserta pilkada. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yassona Laoli bilang, langkah itu merupakan bentuk antisipasi peemrintah. Sebab sampai saat ini pemerintah belum memtuskan apakah akan benar-benar mengeluarkan perppu atau tidak. Persiapan ini dilakukan oleh tim dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kemkumham dan Komisi pemilihan Umum (KPU). Perppu itu rencananya akan mengatur supaya jangan ada calon tunggal dalam setiap pelaksanaan Pilkada. Diantaranya dengan membatasi jumlah partai pengusung untuk satu pasangan calon kepala daerah.