JAKARTA. Langkah organisasi Muhammadiyah yang bakal mengajukan uji materi Undang Undang Nomor (UU) 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ibarat gayung bersambut. Pasalnya, kalangan pengusaha nasional mendukung upaya hukum tersebut. Eka Wahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyatakan secara prinsip mendukung uji materi lantaran UU Minerba cenderung pro-asing. "Pemerintah seharusnya juga mendukung kepentingan perusahaan dalam negeri," katanya, Selasa (20/11). Asal tahu saja, setelah meraih kemenangan dalam uji materi (judicial review) atas UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), Muhammadiyah berencana menggugat UU No 9/2009 tentang Pertambangan Minerba. Alasan Muhammadiyah melakukan "jihad konstitusional" adalah liberalisasi yang kebablasan atas pengelolaan sumber daya alam, termasuk penguasaan pertambangan tanpa batas oleh asing, sekaligus bertentangan dengan UUD 1945.
Dukungan uji materi minerba mengalir
JAKARTA. Langkah organisasi Muhammadiyah yang bakal mengajukan uji materi Undang Undang Nomor (UU) 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ibarat gayung bersambut. Pasalnya, kalangan pengusaha nasional mendukung upaya hukum tersebut. Eka Wahyu Kasih, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pemasok Energi dan Batubara Indonesia (Aspebindo) menyatakan secara prinsip mendukung uji materi lantaran UU Minerba cenderung pro-asing. "Pemerintah seharusnya juga mendukung kepentingan perusahaan dalam negeri," katanya, Selasa (20/11). Asal tahu saja, setelah meraih kemenangan dalam uji materi (judicial review) atas UU Minyak dan Gas Bumi (Migas), Muhammadiyah berencana menggugat UU No 9/2009 tentang Pertambangan Minerba. Alasan Muhammadiyah melakukan "jihad konstitusional" adalah liberalisasi yang kebablasan atas pengelolaan sumber daya alam, termasuk penguasaan pertambangan tanpa batas oleh asing, sekaligus bertentangan dengan UUD 1945.