Dulu 9 Kini 27 Klasifikasi Investor Saham Di BEI, Pengawasan Pasar Modal Diperketat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah pertemuan perdana dengan penyedia indeks global, Morgan Stanley Capital International (MSCI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self Regulatory Organization (SRO) bertindak cepat membenahi pasar modal Indonesia. Salah satunya dengan memperluas klasifikasi investor dari 9 menjadi 27 sub-tipe demi memenuhi standar transparansi MSCI.

Dilansir dari Kompas.com, Otoritas pasar modal Indonesia menyepakati perombakan standar keterbukaan data pemegang saham emiten dengan merinci klasifikasi investor secara jauh lebih detail. Jika sebelumnya kepemilikan saham hanya dikelompokkan ke dalam sembilan tipe investor utama, kini OJK bersama SRO memetakan pemegang saham ke dalam 27 kelompok atau sub-tipe investor.

Kebijakan baru tersebut disepakati dalam pertemuan antara otoritas pasar modal Tanah Air dengan Morgan Stanley Capital International (MSCI) selaku pengelola indeks global, yang digelar pada Senin (2/2/2026).


Baca Juga: BEI Suspensi 38 Saham karena Free Float Tak Penuhi Aturan, Ini Daftar Emitennya​

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa perubahan standar keterbukaan ini tidak hanya menambah jumlah klasifikasi investor, tetapi juga memperkenalkan dimensi baru berupa penandaan afiliasi investor.

Dengan kebijakan ini, data kepemilikan saham tidak lagi berhenti pada jenis investor, melainkan juga dipetakan apakah kepemilikan tersebut terafiliasi dengan pengendali, pemegang saham utama, maupun jajaran manajemen emiten seperti direksi dan komisaris.

“Selain menurunkan sub-tipe investornya dari sembilan menjadi lebih perinci 27, nanti ada rekap juga terkait dengan klasifikasi investor berdasarkan kemungkinan afiliasi atau tidaknya,” ujar Hasan saat ditemui wartawan di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (3/2/2026).

Melalui pendekatan tersebut, struktur kepemilikan saham diharapkan dapat terlihat lebih utuh, mulai dari lapisan pengendali hingga investor individual di tingkat paling bawah.

“Afiliasi dihitung berapa, yang masuk jajaran manajemen baik direksi maupun komisaris ada berapa, dan seterusnya. Sampai paling bawah tentu individual dan sebagainya,” paparnya.

Sebelumnya, data pemegang saham hanya dikelompokkan ke dalam sembilan kategori besar, seperti individual, perusahaan efek, reksa dana, hingga kategori lainnya (others). Skema ini dinilai belum cukup menggambarkan struktur kepemilikan saham secara mendalam, khususnya bagi investor institusi global dan penyedia indeks internasional yang membutuhkan transparansi lebih granular.

Melalui klasifikasi baru, setiap kelompok investor akan dipecah menjadi sub-tipe yang lebih spesifik. Hasan menyebut, dalam 27 sub-tipe tersebut terdapat kategori seperti pemerintah (government), sovereign wealth fund (SWF), private equity, venture capital (VC), trustee bank, hingga peer-to-peer (P2P) lending.

“Tadinya kan ada sembilan kelompok utama, mulai dari individual, perusahaan efek, mutual fund, dan seterusnya sampai others. Untuk meyakinkan tingkat transparansi yang lebih granular dan memenuhi keinginan index provider global seperti MSCI, maka diklasifikasikan lagi menjadi sub-tipe investor yang lebih perinci,” jelas Hasan.

Ke depan, PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan menjadi lembaga yang mengelola dan menghimpun data klasifikasi investor tersebut. OJK telah menginstruksikan KSEI untuk segera melakukan sosialisasi kepada seluruh partisipan pasar tanpa penundaan.

Lebih lanjut, Hasan menegaskan bahwa otoritas pasar modal memastikan seluruh informasi yang dibutuhkan akan tersedia secara jelas dan memadai. Dengan demikian, penyedia indeks global memiliki dasar data yang kuat dalam menilai saham-saham yang memiliki free float memadai dan layak dijadikan instrumen investasi.

​Tonton: Pemerintah Bakal Libatkan Swasta Untuk Proyek Gengtengisasi

Rincian 27 Sub-Tipe Pemegang Saham

Berdasarkan data OJK, berikut 27 sub-tipe atau kelompok pemegang saham yang akan diterapkan: 

  1. Private Equity
  2. Trustee Bank
  3. Venture Capital
  4. Government
  5. Sovereign Wealth Fund
  6. Investment Advisors
  7. Brokerage Firms
  8. Private Bank
  9. Investment Fund Selling Agent
  10. State Owned Enterprises
  11. Permanent Establishment
  12. Limited Partnership
  13. Firm
  14. Peer-to-Peer Lending
  15. Sole Proprietorship
  16. State Owned Company
  17. Public Corporate
  18. Social Organizations
  19. Central Bank
  20. Diocese
  21. Conference
  22. Congregation
  23. Cooperatives
  24. International Organization
  25. Political Parties
  26. Partnership
  27.  Educational Institution.
Baca Juga: Buyback Marak di BEI Kuartal I 2026, Ini Saham Blue Chip yang Dinilai Berpotensi Cuan

Delapan Aksi Benahi Bursa Saham

Perluasan klasifikasi investor di bursa saham Indonesia adalah satu dari delapan aksi untuk pembenahan yang dituntut MSC.

Delapan rencana aksi ini dikelompokkan ke dalam empat klaster besar, yakni kebijakan baru free float, transparansi, tata kelola & enforcement, serta sinergitas. Dari 8 rencana aksi itu, BEI dan KSEI mengajukan tiga proposal solusi kepada MSCI terkait dengan klaster transparansi. 

Ini terkait dengan pengungkapan ultimate beneficial ownership (UBO) dan likuiditas untuk mendorong peningkatan free float sebagai kebijakan baru di pasar modal Tanah Air.

Pertama, membuka data atas kepemilikan pemegang saham dengan porsi di bawah 5%. Ke depan, pembukaan data dapat dilakukan untuk kepemilikan saham di atas bahkan 1%.

Kedua, menghadirkan rincian klasifikasi investor pada data yang selama ini dilakukan pengelolaannya di KSEI. Saat ini, terbatas hanya di 9 tipe investor utama.

“Nantinya, akan dirinci menjadi 27 sub-tipe investor yang akan lebih memunculkan klarifikasi dan juga kredibilitas pengungkapan UBO dari kepemilikan saham tersebut,” kata Hasan dalam konferensi pers di Gedung BEI, Senin (2/2).

Ketiga, merencanakan kenaikan free float dari pengaturan saat ini di minimum 7,5% menjadi 15%.

Menurut Hasan, dibukanya data kepemilikan saham hingga 1% bisa mencegah praktik “menggoreng” saham. 

Dengan adanya pengungkapan itu, diharapkan semakin akan memperjelas data untuk keputusan investasi bagi siapa pun, termasuk indeks provider global. Misalnya, apakah mereka akan mempertimbangkan si pemilik saham itu dalam kalkulasi perhitungan bobot maupun anggota konstituen indeksnya.

“Atau mereka mungkin saja memutuskan tidak mempertimbangkannya, karena adanya aspek-aspek yang tidak memenuhi kriteria definisi free float di sisi si Indeks Provider yang dimaksud (MSCI),” ujarnya.

Hasan menegaskan, transparansi itu juga membuat semua orang tahu siapa UBO dari kepemilikan saham masing-masing emiten. Kalau dikaitkan dengan mekanisme transaksinya, sedikit banyak akan meningkatkan pencegahan terhadap upaya manipulasi harga di pasar. 

Sebab, pihak SRO juga akan menjadi lebih granular dalam melakukan pengawasan setiap transaksi yang dilakukan. “Kami jadi tahu dibalik setiap order dan transaksi beli maupun jual siapakah pihak-pihak yang melakukan kegiatan transaksi dimaksud,” tuturnya.

Hasan menegaskan, sebenarnya hal yang diinginkan MSCI adalah tidak adanya batas pembukaan data kepemilikan saham. Namun, dengan kapasitas yang ada, SRO Tanah Air sepakat bahwa proposal yang disanggupi disampaikan ke MSCI adalah untuk membuka data kepemilikan saham sampai 1%.

Sehingga, SRO Tanah Air akan berusaha dalam action plan yang sudah dipaparkan. Proses pembukaan data kepemilikan saham hingga 1% itu akan mulai Selasa (3/2/2026).

Meskipun begitu, Hasan tidak menyampaikan lebih lanjut apa alasan SRO Tanah Air menyediakan data hanya sampai 1%. Ke depan, hal ini pun akan menjadi bagian prosedur baku yang diberlakukan dan akan dilakukan publikasi setiap bulannya melalui website BEI.

MSCI diakui akan menunggu dengan pasti realisasi dari strategi itu lantaran terkait dengan perhitungan indeks. Sebab, analisis untuk kocok ulang indeks MSCI itu akan dilakukan pada Mei depan dan berlaku pada Juni.

“Tapi beberapa target kami itu ada yang kita targetkan di Februari dan ada yang targetkan di Maret. Setiap minggu akan ada progres yang akan kami publikasikan, termasuk yang kami sampaikan ke MSCI,” tuturnya.

 

Said Didu Usai Bertemu Prabowo: Kami Tetap akan Beroposisi terhadap Oligarki
© 2026 Konten oleh Kontan

Selanjutnya: Adira Finance Berharap Kondisi Perekonomian 2026 Bisa Membaik Dibandingkan 2025

Menarik Dibaca: IHSG Diproyeksi Menguat, Simak Rekomendasi Saham BRI Danareksa Sekuritas Rabu (4/2)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News