KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Alasannya, selama ini banyak terjadi pengangkatan staf ahli direksi BUMN secara serampangan, baik dari jumlah maupun gaji. Kementerian BUMN bahkan menemukan gaji staf ahli direktur BUMN mencapai ratusan juta per bulan. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menemukan adanya gaji staf ahli direktur perusahaan plat merah yang memiliki gaji Rp 100 juta per bulannya. “Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya, Senin (7/9/2020). Namun, Arya tak merinci identitas perusahaan dengan gaji staf ahli direktur BUMN yang mencapai Rp 100 juta tersebut. Di sisi lain, staf ahli direktur BUMN juga tidak masuk dalam organisasi perusahaan. Walhasil, keberadaan staf ahli direksi BUMN tersebut susah diteliti.
Dulu gaji staf ahli direktur BUMN bisa tembus Rp 100 juta, kini dibatasi jadi segini
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Alasannya, selama ini banyak terjadi pengangkatan staf ahli direksi BUMN secara serampangan, baik dari jumlah maupun gaji. Kementerian BUMN bahkan menemukan gaji staf ahli direktur BUMN mencapai ratusan juta per bulan. Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menemukan adanya gaji staf ahli direktur perusahaan plat merah yang memiliki gaji Rp 100 juta per bulannya. “Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan,” ujar Arya, Senin (7/9/2020). Namun, Arya tak merinci identitas perusahaan dengan gaji staf ahli direktur BUMN yang mencapai Rp 100 juta tersebut. Di sisi lain, staf ahli direktur BUMN juga tidak masuk dalam organisasi perusahaan. Walhasil, keberadaan staf ahli direksi BUMN tersebut susah diteliti.