KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri telekomunikasi mulai memperkenalkan sistem pelanggan prabayar sejak tahun 1998. Kehadiran metode pelanggan prabayar di industri telekomunikasi adalah untuk mempermudah masyakarakat. Jadi tanpa perlu berlangganan, masyarakat tinggal mengisi pulsa untuk mendapatkan layanan telekomunikasi. Meski pada awal peluncuran, harga kartu perdana bikin dompet jadi kurus, ada yang Rp 300.000 bahkan ada yang mencaapai Rp 700.000. Filosofi kemudahan itu mendasari cara registrasi kartu prabayar. Para pelanggan bisa mendaftarkan sendiri dengan mengirim SMS atau melalui aplikasi. Tapi pada pelaksanaannya, masyarakat tidak melakukan pengisian registrasi dengan benar. "Ada yang mengisi namanya ABC atau XXX, kita tidak bisa melakukan apa-apa," kata Merza Fachys, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam jumpa pers belum lama ini. Kebetulan pemerintah berencana membangun database kependudukan nasional. Maka, industri telekomunikasi melihat ada kesempatan untuk membetulkan pendataan pelanggan mereka. Sayang rasanya melihat database pelanggan cuma berisi sampah. Pemerintahpun mengenluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang registrasi.
Dulu, pelanggan telekomunikasi ada yang bernama ABC dan XXX
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri telekomunikasi mulai memperkenalkan sistem pelanggan prabayar sejak tahun 1998. Kehadiran metode pelanggan prabayar di industri telekomunikasi adalah untuk mempermudah masyakarakat. Jadi tanpa perlu berlangganan, masyarakat tinggal mengisi pulsa untuk mendapatkan layanan telekomunikasi. Meski pada awal peluncuran, harga kartu perdana bikin dompet jadi kurus, ada yang Rp 300.000 bahkan ada yang mencaapai Rp 700.000. Filosofi kemudahan itu mendasari cara registrasi kartu prabayar. Para pelanggan bisa mendaftarkan sendiri dengan mengirim SMS atau melalui aplikasi. Tapi pada pelaksanaannya, masyarakat tidak melakukan pengisian registrasi dengan benar. "Ada yang mengisi namanya ABC atau XXX, kita tidak bisa melakukan apa-apa," kata Merza Fachys, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dalam jumpa pers belum lama ini. Kebetulan pemerintah berencana membangun database kependudukan nasional. Maka, industri telekomunikasi melihat ada kesempatan untuk membetulkan pendataan pelanggan mereka. Sayang rasanya melihat database pelanggan cuma berisi sampah. Pemerintahpun mengenluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang registrasi.