Dunia semakin menekan industri rokok



BRUSSEL. Tekanan dunia terhadap industri rokok terus berlanjut. November lalu, Australia mengeluarkan undang-undang antirokok yang mengatur seluruh kemasan rokok agar tak menarik.

Kini giliran Uni Eropa (UE) mengumumkan rencana melarang peredaran rokok mentol dan aturan ketat kemasan rokok.

Tonio Borg, Komisaris Kesehatan UE berkata, Eropa akan memberlakukan aturan baru yang mengatur penjualan dan iklan produk tembakau. Eropa juga berencana melarang penjualan rokok mentol dan menerapkan hukum yang ketat pada peringatan kesehatan seperti tercantum dalam kemasan rokok.


Nantinya, 75% dari kemasan rokok, baik depan dan belakang harus mencantumkan gambar dan teks peringatan antirokok. Aturan ketat itu akan terbit karena rokok telah menyebabkan 700.000 orang di UE meninggal lebih cepat saban tahunnya. Selain itu, UE juga harus menanggung dana kesehatan sebesar € 25 miliar tiap tahun untuk mencegah dan mengobati penyakit akibat merokok.

"Kota seukuran Frankfurt terhapus dari peta per tahun akibat kematian terkait tembakau," kata Borg seperti dikutip BBC. Menurutnya, perasa tembakau harus dilarang, sehingga produk tembakau memiliki penampilan, rasa, dan bau benar-benar seperti tembakau asli.

Meski ada kekhawatiran penolakan dari industri tembakau, usulan undang-undang ini dianggap seimbang, wajar, dan ambisius. Usulan undang-undang ini merupakan revisi dari UU lama tahun 2000. Draf usulan ini nantinya akan diajukan ke Parlemen Eropa dan Dewan Menteri UE untuk disetujui.

Protes produsen rokok

Di Australia, pemerintah di sana juga mewajibkan seluruh produsen rokok menyederhanakan gambar kemasan rokok agar terlihat tak menarik mulai Desember ini. Penjualan pipa tembakau dan cerutu juga tidak boleh bergambar. Aturan itu membuat negara eksportir tembakau seperti Nikaragua, Republik Dominika dan Ukraina protes.

Produsen tembakau dan rokok seperti British American Tobacco, Imperial Tobacco, dan Philip Morris mengaku akan membawa masalah ini ke Pengadilan Tinggi Australia. Gerakan penolakan serupa pun terjadi di beberapa daerah di Eropa, Kanada dan Selandia Baru.

Amerika Serikat (AS) juga telah memberlakukan aturan yang tegas soal rokok. November lalu, Negeri Paman Sam ini telah menghukum para perusahaan rokok karena dianggap membohongi publik lewat iklan. Hakim pengadilan Distrik Columbia, Gladys Kessler, memerintahkan, perusahaan rokok mengaku selama ini telah berbohong.

Pengakuan itu berbentuk iklan yang akan dipublikasikan di berbagai media selama dua tahun. Putusan ini menjadi terberat yang pernah didera pabrikan rokok setelah 1999.

Berdasarkan putusan Kessler, pabrikan rokok akan mengiklankan kalimat, yaitu: "Pengadilan federal telah memutuskan, bahwa perusahaan tembakau dengan sengaja menipu publik Amerika dengan menjual dan mengiklankan secara tidak benar bahwa rokok mild dan rendah tar tidak lebih berbahaya dibandingkan rokok biasa."

Pernyataan lain harus mengandung kalimat tentang kematian terkait rokok, rata-rata 1.200 orang Amerika per hari. Bagi Hakim Kessler, hukuman ini pantas untuk perusahaan rokok yang sudah menyebarkan iklan tak benar setidaknya sejak tahun 1964.

Berdasarkan Komisi Perdagangan Federal AS, produsen rokok besar di Amerika mengeluarkan duit US$ 8,05 miliar sepanjang tahun 2010 untuk beriklan dan mempromosikan produk mereka. "Kami akan melihat putusan hakim dan mempertimbangkan langkah selanjutnya." kata Bryan Hatchell, Jurubicara Reynolds American Inc.

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie