KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%. Selain itu, akan ada perubahan sistem pajak AS dari yang sebelumnya worldwide tax system menjadi territorial tax system. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terkait perubahan sistem tersebut akan mempengaruhi praktik perpajakan internasional. Baik itu yang menggunakan rezim worldwide (global) atau territorial. "Efeknya ke negara lain maupun Indonesia masih dibahas," kata Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (6/12).
Dunia ubah sistem pajak, Indonesia tak ingin rugi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. RUU Reformasi Pajak yang dicanangkan Presiden AS Donald Trump dan Partai Republik telah disahkan oleh Senat Amerika Serikat (AS). Trump berniat memangkas tarif pajak korporasi dari 35% menjadi 15%, yang lebih rendah dari tarif pajak korporasi di Indonesia sebesar 25%. Selain itu, akan ada perubahan sistem pajak AS dari yang sebelumnya worldwide tax system menjadi territorial tax system. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, terkait perubahan sistem tersebut akan mempengaruhi praktik perpajakan internasional. Baik itu yang menggunakan rezim worldwide (global) atau territorial. "Efeknya ke negara lain maupun Indonesia masih dibahas," kata Sri Mulyani di Kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (6/12).