KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menempatkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai salah satu penopang utama penerimaan pajak pada 2026. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025, target PPh Pasal 25/29 Badan dipatok Rp 434,42 triliun, melonjak Rp 64,47 triliun dibandingkan target 2025 yang sebesar Rp 369,95 triliun. Kenaikan signifikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap pemulihan dan pertumbuhan laba korporasi.
Dunia Usaha Bersiap, Pemerintah Naikkan Target PPh Badan Jadi Rp 434 Triliun di 2026
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah menempatkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan sebagai salah satu penopang utama penerimaan pajak pada 2026. Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025, target PPh Pasal 25/29 Badan dipatok Rp 434,42 triliun, melonjak Rp 64,47 triliun dibandingkan target 2025 yang sebesar Rp 369,95 triliun. Kenaikan signifikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap pemulihan dan pertumbuhan laba korporasi.