KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan kebijakan baru tarif PPh final untuk UKM yang diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Rencananya, kebijakan ini akan diluncurkan pada Jumat, (22/6) mendatang di Surabaya. Kalangan dunia usaha gembira dengan keputusan pemerintah ini. Namun demikian, ada kewajiban pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru ini yang dianggap merepotkan. Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono mengatakan, pada dasarnya batasan waktu ini berguna untuk membangun kesadaran WP UKM. Oleh karena itu, turunnya tarif ini perlu diikuti dengan sosialisasi yang masif agar semua membayar dan adil.
Dunia usaha hepi PPh UKM jadi 0,5%, asal disosialisasikan dengan baik
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo bakal meluncurkan kebijakan baru tarif PPh final untuk UKM yang diturunkan jadi 0,5% dari yang saat ini 1%. Rencananya, kebijakan ini akan diluncurkan pada Jumat, (22/6) mendatang di Surabaya. Kalangan dunia usaha gembira dengan keputusan pemerintah ini. Namun demikian, ada kewajiban pembukuan setelah habisnya jangka waktu yang diperkenankan oleh pemerintah untuk menggunakan tarif baru ini yang dianggap merepotkan. Wakil Ketua Komite Tetap Kadin Bidang Perpajakan Herman Juwono mengatakan, pada dasarnya batasan waktu ini berguna untuk membangun kesadaran WP UKM. Oleh karena itu, turunnya tarif ini perlu diikuti dengan sosialisasi yang masif agar semua membayar dan adil.