KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah tersebar dan tengah menjadi amatan beragam sektor usaha. Di dunia pangan misalnya, berdasarkan penelurusan Kontan.co.id, ada beberapa perubahan ketentuan pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 soal pangan. Salah satunya pasal 36 pada UU yang menerangkan "Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan." Baca Juga: British Chamber harap Omnibus Law bisa hilangan banyak ketidakpastian
Pengusaha sektor pangan waspadai peluang pelonggaran impor oleh RUU Cipta Kerja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Draf omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah tersebar dan tengah menjadi amatan beragam sektor usaha. Di dunia pangan misalnya, berdasarkan penelurusan Kontan.co.id, ada beberapa perubahan ketentuan pasal pada Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2012 soal pangan. Salah satunya pasal 36 pada UU yang menerangkan "Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan." Baca Juga: British Chamber harap Omnibus Law bisa hilangan banyak ketidakpastian