KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menilai kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 membawa angin segar bagi dunia usaha, meskipun di sisi lain menghadirkan tantangan baru. Ia mengatakan, aturan tersebut tetap membuka ruang bagi restitusi pajak, setelah sebelumnya sempat muncul wacana penghentian secara menyeluruh. "PMK 28/2026 ini sebenarnya menjadi kabar yang lebih baik dari sebelumnya bagi dunia usaha, karena restitusi pajak tetap bisa diberikan," ujar Siddhi kepada Kontan.co.id, Senin (4/5/2026).
Dunia Usaha Sambut Aturan Baru Restitusi Pajak, Tapi Khawatir Cash Flow Terganggu
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Siddhi Widyaprathama menilai kebijakan baru pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 membawa angin segar bagi dunia usaha, meskipun di sisi lain menghadirkan tantangan baru. Ia mengatakan, aturan tersebut tetap membuka ruang bagi restitusi pajak, setelah sebelumnya sempat muncul wacana penghentian secara menyeluruh. "PMK 28/2026 ini sebenarnya menjadi kabar yang lebih baik dari sebelumnya bagi dunia usaha, karena restitusi pajak tetap bisa diberikan," ujar Siddhi kepada Kontan.co.id, Senin (4/5/2026).
TAG: